KPU Lelang Tinta Sidik Jari Pilpres 2009
Posted on | May 17, 2009 | No Comments
Para rekan blogger semua pasti sudah pernah tahu dan memakai tinta sidik jari, yang kita pakai setelah kita menyontreng di Tempat pemungutan suara. Pada saat kita mencelupkan jari kita tinta tersebut berwarna ungu dan setelah beberapa hari akan berubah warna menjadi kecoklatan dan akan hilang setelah beberapa hari kemudian. Tinta ini berbahan dasar air (water base) dan harus memenuhi beberapa persyaratan dari KPU antara lain: Mutu (Quality), Aman (Safety), Kesehatan (Kesehatan), Ramah Lingkungan ( Environment) dan Halal.
Pada Pemilu 2004 yang lalu, tinta sidik jari ini menyeret salah seorang Direktur sebuah Perusahaan Tinta Cetak masuk kedalam penjara, karena memanipulasi harga tinta sidik jari. Kalau menurut pengamatan seorang yang tahu betul seluk beluk tinta, seharusnya tinta yang berbahan dasar air (water base) itu harusnya sangat murah, karena fomulasinya 50% terdiri dari air yang merupakan bahan yang sangat murah dan gampang diperoleh di sekitar kita. Semoga Pilpres 2009 ini tidak menyeret korban lagi.
Untuk masalah status Halal tinta sidik jari, KPU bekerjasa dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Direktorat Jenderal Pengawasan Obat dan Makanan (POM). Semoga tinta sidik jari benar-benar dalam status Halal. Menurut pengetahuan seorang yang tahu betul seluk beluk tinta, tinta yang berbahan dasar air (water base) itu pasti mengandung alkohol, karena alkohol di sini berfungsi sebagai unsur yang mempercepatan pengeringan Tinta sidik jari.
Sudah sampai sini saja pembahasan mengenahi Tinta sidik jari, sekarang kita melihat Pengumuman Pelelangan Umum Tinta Sidik Jari dari KPU :
Jakarta, kpu.go.id Komisi Pemilihan Umum dengan alamat Jl. Imam Bonjol No. 29 Jakarta melalui pengumuman Nomor:108/Pengumuman-Lelang/PBJ-999/V/2009 tanggal 4 Mei 2009 mengundang calon penyedia barang/jasa, untuk mengikuti pelelangan umum dengan pascakualifikasi kegiatan sebagai berikut :
A. LINGKUP PEKERJAAN :
|
No. |
Uraian Pekerjaan |
Paket |
Perkiraan Anggaran per Paket |
Kualifikasi |
|
1. |
Pengadaan Tinta Sidik Jari |
I, II, III |
Rp 6 – 7 milyard |
Bukan Kecil |
B. PERSYARATAN CALON PESERTA.
1. Memiliki ijin usaha bidang pabrikan tinta
2. Harus mempunyai sertifikat halal dari MUI dan sertifikat tidak membahayakan kesehatan dari BPOM.
3. Penyedia merupakan Badan Usaha sendiri atau konsorsium.
4. Mempunyai NPWP dan bukti lunas pajak tahun terakhir.
5. Menandatangani Pakta Integritas (oleh Direksi atau Komisaris Perusahaan) sebelum memasukkan penawaran.
6. Mempunyai Kemampuan Dasar, Peralatan, Tenaga Terampil, serta syarat-syarat lain sebagaimana tercantum dalam Dokumen Pengadaan.
C. PENDAFTARAN DAN PENGAMBILAN DOKUMEN :
Hari : Rabu s/d Jum’at
Tanggal : 6 s/d 15 Mei 2009
Waktu : Pukul 10.00 s/d 14.00 WIB.
Tempat : Komisi Pemilihan Umum, Jl. Imam Bonjol No. 29 Jakarta.
D. PENJELASAN PENGADAAN
Hari : Selasa
Tanggal : 12 Mei 2009
Waktu : 11.00 WIB
Tempat : Komisi Pemilihan Umum, Jl. Imam Bonjol No. 29 Jakarta.
E. PEMASUKAN DOKUMEN PENAWARAN:
Hari : Rabu s/d Senin
Tanggal : 13 s/d 18 Mei 2009
Waktu : 10.00 s/d 14.00 WIB
Paling Lambat : 14.00 WIB
Tempat : Komisi Pemilihan Umum, Jl. Imam Bonjol No. 29 Jakarta.
F. PEMBUKAAN DOKUMEN PENAWARAN:
Hari : Senin
Tanggal : 18 Mei 2009
Waktu : 14.30 WIB
Tempat : Komisi Pemilihan Umum, Jl. Imam Bonjol No. 29 Jakarta.
G. SYARAT-SYARAT PENDAFTARAN :
1. Menyerahkan fotocopy Surat Ijin Industri/Pabrik Tinta bagi calon penyedia tinta.
2. Menyerahkan surat tugas, apabila yang mendaftar bukan pimpinan perusahaan.
3. Wakil penyedia yang mendaftar dan mengambil dokumen pengadaan wajib menyerahkan fotocoy KTP yang masih berlaku dan menunjukkan aslinya.
4. Bagi penyedia jasa yang berbentuk kemitraan/konsorsium yang mendaftar cukup lead firm saja.
H. LAIN-LAIN
Apabila terdapat perubahan jadual dimaksud dapat dilihat di papan pengumuman Komisi Pemilihan Umum dan website KPU
People who looked at this item also looked at…
Related items
Comments
Leave a Reply



